MODEL ALOKASI BOS MASIH MENYISAKAN KESENJANGAN SOSIAL ANTARA SISWA MISKIN DAN KAYA

Bekerja sama dengan Transparency and Accountability Program (TAP), Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) pada tahun 2009-2010 melakukan pengkajian mengenai pengaruh karakteristik manajemen sekolah di perkotaan dan perdesaan terhadap efisiensi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejumlah temuan pun didapat, antara lain, model alokasi BOS yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan terhadap pendidikan justru memperlebar kesenjangan sosial, dimana siswa miskin akan sekolah di sekolah gratis dan yang kaya akan memilih sekolah standar nasional atau internasional atau swasta yang lebih bagus.

Menurut Alwin Khafidhoh Program Officer BIGS untuk program ini, selain melebarnya kesenjangan sosial, juga ditemukan bahwa  model yang diterapkan saat ini yakni rule based allocation ternyata kurang memberikan ruang bagi sekolah untuk memenuhi kebutuhan di luar ketentuan yang diperlukan. “Meskipun model ini cukup efektif untuk memotong rantai birokrasi dan mengurangi kebocoran,” katanya.

Alwin juga menjelaskan bahwa gaji guru honorer di sekolah negeri menghabiskan rata-rata 15-20 persen APBS, sedangkan untuk sekolah swasta menghabiskan 20-30 persen APBS. Sementara efektifitas pengelolaan BOS di sekolah-sekolah sangat dipengaruhi oleh kapasitas tim manajemen BOS.

Menyinggung keterlibatan komite sekolah, menurut Alwin, komite sekolah ini  masih terbatas memberikan pertimbangan belum ikut dalam pengambilan keputusan.  “Sedangkan mengenai lambatnya pencairan dana BOS, lebih sering terjadi karena panjangnya rantai pendataan dan sulitnya membuat laporan keuangan sekolah,” katanya.

Dari hasil kesimpulan tersebut, Alwin menyebutkan bahwa BIGS telah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, yakni: Pertama, Pemerintah hendaknya menyelenggarakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya pendidikan dasar, tetapi sampai perguruan tinggi. Tidak ada lagi boleh terjadi segregasi (pemisahan) antara orang miskin dan orang kaya dalam pendidikan.

Kedua, untuk model rule based allocation sebaiknya bukan mengekang tetapi memberi panduan, sehingga tim manajemen BOS memiliki kewenangan penuh untuk menentukan alokasi anggaran.

Ketiga, pemerintah sebaiknya mengeluarkan belanja gaji guru honorer dari alokasi BOS, dan mengganti dengan alokasi dana APBD. “Pembiayaan gaji guru honorer bisa dilakukan dengan sistem sharing antara propinsi dan kota/kabupaten,” katanya.

Terakhir, kata Alwin, perubahan mekanisme pendataan yang rumit dan  hierarkis mestinya menjadi lebih desentralisasi. “Pendataan tidak boleh berpengaruh terhadap pencairan dana,” katanya.***