Akuntabilitas BOS
Oleh Alwin Khafidhoh*
Akuntabilitas sekolah merupakan syarat penting untuk menjamin setiap dana yang dikucurkan pemerintah bisa berdampak terhadap kemajuan pendidikan. Tim manajemen Bantuan Operasional Sekolaj, yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah seharusnya menjadi pilar terwujudnya akuntabilitas BOS. Tim ini mesti lebih transparan dalam perencanaan dan penggunaan dana BOS.
Temuan BIGS menunjukkan ada kesenjangan informasi di internal tim manajemen BOS. Kepala Sekolah adalah aktor paling mengetahui persoalan BOS. Sebaliknya komite sekolah adalah anggota tim yang kekurangan informasi. Keterlibatan komite sekolah dalam tim belum sampai taraf menjadi stakeholder yang menentukan pengelolaan dan BOS. Temuan dari beberapa responden, keberadaan komite baru sebagai pemenuhan syarat pencairan BOS.
Kesenjangan informasi juga terjadi antara tim manajemen BOS dan para pemangku kepentingan sekolah terkait, yaitu orang tua siswa, guru, dan siswa sendiri. Guru, yang merupakan aktor paling penting dalam proses pembelajaran di sekolah, ternyata tidak semuanya mengetahui penggunaan BOS. Tak pelak lagi, terkadang orang tua hanya mendapatkan informasi soal kekurangan dana sekolah. Saat itulah keterlibatan orang tua siswa sangat diharapkan sekolah.
Pemangku kepentingan yang jarang dipertimbangkan dalam manajemen keuangan BOS adalah siswa. Mereka adalah pihak paling penting yang menjadi sasaran program sekolah. Merekalah konsumen langsung pelayanan sekolah. Namun pada kenyataannya, tidak banyak yang bisa dilakukan murid untuk ikut menentukan penggunaan dana dan pengawasannya.
Dalam hal perencanaan, pelibatan siswa sangat mungkin dilakukan untuk mengetahui kebutuhan sekolah. Dalam hal pengawasan, siswa adalah aktor paling potensial. Selama ini siswa dianggap anak-anak yang tidak perlu tahu urusan keuangan sekolah. Ini paradigma yang perlu diubah. Siswa bisa dilibatkan dari hulu sampai hilir proses anggaran sekolah.
Menurut panduan dari pemerintah pusat, sekolah harus memberitahukan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Itu adalah bentuk transparansi sekolah kepada masyarakat. Hal mudah itupun tak semua sekolah bisa melaksanakannya.
BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dari pemerintah provinsi. Cara ini diharapkan bisa menurunkan tingkat korupsi. Setidaknya itu menurut evaluasi Bank Dunia. Fakta di lapangan menunjukkan ada persoalan pada akuntabilitas sekolah. Peluang korupsi kini justru ada di sekolah. Meskipun alokasi BOS sudah ditentukan rigid dari pusat, pihak sekolah selalu bisa mereka-reka peruntukkannya, baik untuk tujuan positif, maupun negatif.
Ada sekolah yang menyerahkan laporan keuangan yang bukan sebenarnya (fiktif). Ini dilakukan dengan berbagai alasan. Misalnya, karena ada belanja-belanja yang tidak diperbolehkan dalam juklak, tapi dibutuhkan. Ditemukan juga penyalahgunaan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Alasan pertama bisa dimaklumi bagi sekolah-sekolah yang hanya memiliki BOS sebagai sumber dana. Alasan kedua sudah jelas korupsi.
Pencatatan keuangan BOS juga bukan hal mudah yang dilakukan oleh bendahara sekolah. Mayoritas SD tidak memiliki tenaga tata usaha khusus yang mengurusi BOS alias merangkap sebagai guru kelas. Pengadministrasian yang rumit tak jarang membuat bendahara BOS mengambil waktu mengajar untuk mengerjakan laporan keuangan BOS. Akibatnya kualitas pembelajaran kelas berkurang.
Laporan keuangan BOS juga harus diketik dengan komputer dengan format tertentu. Tak semua bendahara bisa mengoperasikan komputer dan akhirnya meminta bantuan dari tempat penyewaan komputer untuk mengetikkannya. Itu membutuhkan biaya rutin tersendiri. Belum lagi belanja kertas yang membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya membutuhkan buku kas kwarto untuk catatan debit/kredit.
Pencatatan yang paling sulit adalah pajak. Setiap belanja dikenakan pajak. Sekolah belum terbiasa dengan pencatatan ini. Sekolah-sekolah di pelosok desa mesti datang ke kota untuk menyetorkan pajak. Beberapa sekolah mengaku mengeluarkan biaya perjalanan lebih besar daripada pajak yang akan dibayarkan. Ini tentu saja tidak efisien.
Banyak sekolah enggan memberikan data penggunaan BOS kepada peneliti, pegiat LSM, atau pihak luar lainnya yang datang untuk melakukan penelitian atau mewawancara. Mereka khawatir data itu akan digunakan untuk membuka kasus korupsi.. Tak jarang mereka juga jadi santapan empuk ’wartawan bodrek’, wartawan tanpa surat kabar, atau apa pun sebutannya untuk itu. Sekolah selalu menemukan cara untuk menutupi data, misalnya dengan mensyaratkan berbagai surat izin kepada pemohon data atau memberlakukan jalur birokrasi yang harus dilalui sebelum mendapatkan data. Meskipun pada ujungnya tak ada sedikit data pun keluar.
Sekolah berprinsip, daripada ada masalah, mending diam saja dan menutup data rapat-rapat. Menjadi kepala sekolah harus super hati-hati karena kini banyak kepala sekolah masuk penjara karena BOS. Ini sungguh menakutkan bagi sekolah.
Namun ada juga sekolah-sekolah yang terbuka kepada pihak luar. Biasanya, mereka sudah menyiapkan data yang sering ditanyakan wartawan, peneliti, atau pegiat LSM. Bahkan ada anggaran khusus untuk menangani ’pihak luar’ demi keamanan. Data yang disiapkan ini tentu sudah diupayakan benar dan tidak ada penyalahgunaan.
Ada juga sekolah yang lebih maju, memublikasikan laporan keuangan melalui website. Situs mereka memuat data sekolah, program, pengumuman, kegiatan, dan anggaran. Ini sungguh menggembirakan.
Terjerat korupsi memang menakutkan. Sekolah wajib berhati-hati membelanjakan uang BOS karena pada hakikatnya itu adalah uang rakyat. Pelibatan semua pemangku kepentingan sekolah juga wajib dijamin karena merupakan kunci ketepatan merumuskan kebutuhan. Transparansi anggaran sekolah adalah sarana untuk mencegah korupsi karena memudahkan siapapun melakukan pengawasan. Jika tidak korupsi, mengapa mesti takut untuk transparan?
Penulis adalah peneliti BIGS



