Good Governance dan Kesejahteraan
Oleh: Andriyansyah
Apakah mungkin suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) bisa menghasilkan kesejahteraan? Jawabnya: ya. Bahkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik merupakan prasyarat bagi terciptanya kesejahteraan di masyarakat. Dalam perkembangan sekarang, peran pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan amatlah vital. Pemerintah merupakan aktor kedua yang bertugas memastikan kesejahteraan masyarakat. Aktor lainnya tentu adalah sektor swasta atau kelompok entrepreneurial yang mampu beinovasi dan menciptakan lapangan kerja.
Laporan Indeks kebebasan ekonomi 2011 yang di rilis oleh Heritage Foundation setiap tahun, Indeks kebebasan ekonomi di Indonesia sepertinya tidak beranjak signifikan. Meski pertumbuhan ekonomi tahun 2010 bisa dibilang mengagumkan, namun hal ini lebih banyak ditopang oleh sektor konsumsi yang besar daripada pertumbuhan di sektor produksi yang di topang oleh swasta. Sektor usaha di Indonesia masih harus berjuang keras untuk bergulat dengan rumitnya segala macam peraturan usaha serta rawannya korupsi.
Kebebasan ekonomi didefinisikan sebagai hak dasar manusia untuk mengontrol segala aset yang dimilikinya. Masyarakat dengan Kebebasan ekonomi terwujud dalam individu yang bebas untuk bekerja, memproduksi, mengkonsumsi atau berinvestasi sesuai dengan cara yang di kehendakinya. Tugas pemerintah adalah memastikan bahwa kebebasan ini dilindungi dengan baik dan seminimal mungkin tidak mencampurinya (Heritage Foundation). Menurut IEF (Index of Economic Freedom), sedikitnya ada sepuluh komponen yang bisa dijadikan sebagai indikator bagi kebebasan ekonomi suatu Negara: 1.kebebasan berbisnis, 2.kebebasan berdagang, 3. Kebebasan, 3.Kebebasan Fiskal, 4. Pengeluaran pemerintah, 5.Kebebasan moneter, 6. Kebebasan Investasi, 7. Kebebasan Finansial, 8. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, 9. Kebebasan dari Korupsi, 10. Kebebasan Buruh. Semua indikator tersebut diberi poin dari mulai 0 (sangat tidak bebas) sampai dengan 100 (sangat bebas). Dalam Indeks tahun ini, Indonesia menempati peringkat 116 dengan poin total 56,0 untuk keseluruhan indikator. Nilai ini hanya lebih baik sedikit dari tahun kemarin (55,5). Bila dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya, nilai Indonesia jauh berada di bawah singapura (2), Malaysia (53) dan Thailand (62). Dan hanya unggul diatas Laos (141) dan Myanmar (174).
Memperhatikan indikator tersebut, ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk memperbaiki iklim perekonomian di Indonesia agar lebih baik lagi (baca: lebih terbuka). Indikator kebebasan ekonomi menunjukan bahwa Indonesia memiliki kelemahan di enam sektor: Kebebasan bisnis, investasi, keuangan, perlindungan HAKI, korupsi dan isu buruh, dengan kebebasan korupsi menempati peringkat paling bawah. Hampir semua indikator tersebut menuntut perbaikan dalam hal sistem serta kinerja pemerintah.
Tata kelola pemerintahan yang baik di sektor bisnis misalnya akan sangat berpengaruh dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebebasan atau keterbukaan di sektor bisnis memang tidak diartikan bahwa pemerintah tidak ikut campur sama sekali. Kebebasan bisnis dimaksudkan agar pemerintah dapat menciptakan sistem yang dapat mendukung iklim usaha yang baik, seperti: kemudahan prosedur pendirian usaha, mudahnya perijinan dan persyaratan mendirikan usaha, sampai dengan kemudaha penutupan usaha apabila terjadi kebangkrutan. Kebebasan di sektor bisnis yang terwujud dalam regulasi yang pro dengan kaum enterpreuner diharapkan akan merangsang bangkitnya usaha. Ini tentunya merupakan hal yang yang sangat positif, khususnya bagi kelompok UKM. Rumitnya perijinan serta berbagai prosedur pendirian ataupun penutupan usaha yang berbelit, sebaliknya akan mengurangi hasrat orang untuk mendirikan usaha.
Kebebasan Investasi merupakan aspek lain yang tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kesejahteraan. Visi pemerintah yang mengarah pada Pro Growth (pro pertumbuhan), Pro Job (pro penciptaan lapangan pekerjaan) dan Pro Poor (pro kaum miskin), akan sulit terwujud tanpa realisasi yang jelas khususnya di sektor investasi. Ini karena investasi jelas menciptakan pekerjaan, menambah produksi, menyerap tenaga kerja dan otomatis mengurangi kemiskinan. Laporan majalah The Economist menyebutkan Indonesia sebagai bintang “emerging-market” di 2011 ini (The Economist, Nov 22, 2010) karena di topang beberapa keunggulan: perusahaan yang Inovatif, Politik yang stabil dan juga kelas menengah yang mulai bergeliat. Lebih jauh lagi, banyaknya berbagai sektor yang belum dirambah seperti pariwisata, energi dan infrastruktur tentunya akan menjadi pendorong pertumbuhan yang signifikan. Namun lagi-lagi hal ini membutuhkan dukungan pemerintah untuk segera mereformasi iklim investasi di Indonesia supaya lebih terbuka lagi.
Perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan aspek yang esensial dalam ekonomi pasar. Bahkan bisa dikatakan bahwa HAKI merupakan ‘axis’ atau poros yang menjadikan sebuah pasar bekerja. Didalam sebuah ekonomi pasar yang sehat, Inovasi atau penemuan-penemuan baru baik itu disektor barang maupun jasa amatlah penting. Inovasi selain memberikan nilai tambah terhadap suatu jenis barang atau jasa, juga menjadikan proses produksi menjadi kompetitif. Bisa dibayangkan bahwa masyarakat yang inovatif akan terus menerus menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai dan juga kompetitif dipasaran. Barang atau jasa yang dihasilkan secara inovatif tersebut tentu akan menjadi daya tarik tersendiri sehingga menimbulkan demand (permintaan) di masyarakat. Ujungnya, Inovasi akan menggerakan ekonomi secara keseluruhan. Dewasa ini dimana peran produksi masal sudah diambil oleh China, banyak negara maju yang mulai mengarahkan industrinya pada hal-hal yang sifatnya inovatif, seperti ‘creative Industry’ di Inggris misalnya. Peranan HAKI adalah melindungi agar karya-karya yang inovatif tersebut dilindungi dari pembajakan liar. HAKI juga merupakan penghargaan pada sang inovator atas jerih payahnya dalam berinovasi. Dalam tataran praktis, bila karya seseorang atau sekolompok orang dilindungi dengan baik, maka orang tersebut akan semakin bersemangat untuk berinovasi lebih jauh, dan pada saat yang sama perlindungan terhadap HAKI juga bisa menjadi pemicu orang lain untuk berkarya. Namun Inovasi jelas bukan tanpa kendala. Lawan dari inovasi adalah plagiarisme atau pembajakan terhadap karya cipta itu sendiri. Ini yang kemudian harus diperangi oleh pemerintah melalui berbagai instrument regulasi.
Indonesia sudah memiliki seperangkat
Undang-undang tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dimulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang sampai dengan Perlindungan Varietas Tanaman. Namun yang kurang disini bukan pada instrument hukum, melainkan penegakannya dilapangan. Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia adalah surga barang bajakan. Pembajakan merupakan distorsi terhadap ekonomi pasar dan karenanya harus diperangi.
Terakhir adalah persoalan korupsi yang terus melilit bangsa ini. Sudah menjadi mufakat bahwa korupsi merupakan musuh bagi perekonomian. Korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi dengan munculnya berbagai pungutan liar dilapangan, menimbulkan ketidakpercayaan investor serta persaingan tidak sehat. Tentu masih banyak lagi bahaya yang ditimbulkan korupsi, namun pada intinya, ekonomi pasar akan sangat terganggu dengan meruyaknya korupsi. Dalam laporan Heritage Foundation bisa dilihat ranking sepuluh besar dalam Indeks kebebasan ekonomi, semuanya ditempati oleh negara yang rata-rata bersih dari korupsi. Pendeknya, kesejahteraan hanya akan terwujud dengan mekanisme pasar, dan mekanisme pasar harus terbebas dari distorsi yang ditimbulkan oleh korupsi. Lagi-lagi, ini membutuhkan tata kelola yang baik dari pemerintah.
Peran pemerintah sebagai penyelenggara negara amatlah penting. Namun peran ini tidak sebaiknya dititik beratkan kepada sistem sinterklaas atau bagi-bagi kesejahteraan yang justru malah menina bobokan masyarakat. Peran itu harus diwujudkan dalam bentuk pengelolaan dan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan akuntabel.
* Peneliti di Bandung Institute of Governance Studies


