10 Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Berita, Ekonomi7 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturanĀ modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dari 10 pinjol tersebut, 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“Jadi kalau 4 ini misalnya berhasil, berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (11/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, OJK mencatat jumlah pinjol tercatat sebanyak 97 penyelenggara per Desember 2024. Dari jumlah itu, 87 pinjol sudah memenuhi ekuitas minimum, sedangkan 10 lainnya belum.



“10 penyelenggara pindar (pinjol) yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum,” kata Agusman.

Aturan pemenuhan ekuitas minimum bagi P2P Lending tertuang dalam Pasal 50 POJK No.10/2022. Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp2,5 miliar per 3 Juli 2024, lalu dinaikkan menjadi Rp7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025. Kemudian ditingkatkan menjadi Rp12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025.

Sementara itu, OJK mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp75,60 triliun pada November 2024.

Agusman mengatakan angka itu tumbuh 27,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

“Di industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen year on year. (Sementara) di Oktober yang lalu tumbuh 29,23 persen year on year, dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211181828-78-1197138/10-pinjol-belum-penuhi-aturan-modal-minimum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *