Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2) memutuskan 138 perkara hasil sengketa Pilkada 2024 tak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 20 perkara lain akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Secara keseluruhan MK membacakan 158 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sidang pengucapan putusan sela alias dismissal pada hari ini Selasa (4/2).
Sebanyak 138 perkara yang tak berlanjut itu berakhir dengan putusan yang beragam. Dengan rincian sebanyak 89 perkara tak diterima, enam perkara tidak berwenang, 27 perkara dicabut, delapan perkara gugur, dan delapan perkara kabur.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak enam orang untuk Pilgub dan empat orang untuk tingkat Pilbup dan Pilwalkot.
Ia mengatakan sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi pun menyampaikan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.
Beberapa perkara sengketa hasil pilkada yang berlanjut ke sidang pembuktian ialah sengketa hasil Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Wali Kota Banjarbaru, Walikota Sabang, hingga Bupati Serang.
(mnf/wiw)