Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 6,5 persen.
Besaran kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Beleid itu diteken Yassierli pada 4 Desember 2025 kemarin.
Dalam beleid itu ada beberapa poin penting yang diatur Yassierli soal UMP.
Pertama rumus kenaikan UMP 2025. Rumus diatur dalam Pasal 2 angka 2.
Dalam pasal itu diatur bahwa angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dihitung dengan menambahkan UMP 2024 dengan nilai hasil kali antara persentase kenaikan sebesar 6,5 persen dengan UMP 2024.
Poin kedua soal pertimbangan yang dipakai pemerintah dalam menentukan UMP 2025 bisa naik 6,5 persen. Pertimbangan tersebut adalah;
a. Pertumbuhan ekonomi;
b. Inflasi
c. Indeks tertentu
Poin ketiga soal indeks tertentu yang dipakai menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan UMP 2025 6,5 persen. Dalam beleid itu, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Poin keempat soal pemberlakuan kenaikan UMP. Beleid mengatur kenaikan UMP 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025.
(agt/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241205093249-92-1173935/4-poin-penting-aturan-menaker-soal-alasan-ump-2025-naik-65-persen