Housekeeping.my.id –
Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.
Berikut lima fakta PPN naik ke 12 persen mulai 2025:
1. Diinisiasi di Era Jokowi dan Berlaku 1 Januari 2025
RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk membahas RUU KUP. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.
DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP.
Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.
Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.
Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa UU HPP dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Oleh karenanya, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
2. Berlaku ke Semua Barang yang Selama Ini Dikenakan PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tak hanya dikenakan terhadap barang mewah.
Padahal, semula kenaikan PPN itu disebut-sebut oleh pemerintah bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
Bersambung ke halaman berikutnya…
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223185032-532-1180388/5-fakta-ppn-naik-jadi-12-persen