Batam, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS Nomor 17 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, mulai pukul 07.00, Minggu (1/12).
PSU dilakukan usai Bawaslu Kota Tanjungpinang menemukan 7 orang mahasiswa dengan KTP Kabupaten Karimun yang tidak memiliki surat pindah ikut mencoblos surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau di TPS 17 pada Pilkada 2024, Rabu (27/11).
“Iya benar, jadi kemarin pada 27 November saat pelaksanaan Pilkada serentak, ternyata di TPS 17 ini, ada 7 orang Mahasiswa ber-KTP Karimun tanpa dilengkapi Surat Pindah [ikut] memilih, mereka mencoblos,” Kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Minggu (1/12).
Faizal menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Pengawas TPS, Panwaslu, dan Bawaslu, 7 orang Mahasiswa yang sudah mencoblos di TPS 17 pada Rabu (27/11) lalu tidak berhak memilih.
Oleh karena itu, dianggap TPS 17 menyalahi prosedur dan mekanisme yang ada dalam proses pemungutan suara, sehingga mendapatkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, saja. Karena mereka [7 mahasiswa] datang ke TPS ini hanya diberikan satu surat suara, tidak berhak memilih untuk Wali kota dan Calon Wakil Wali kota Tanjungpinang, karena tidak ber-KTP Tanjungpinang,” kata Faizal.
Dia menambahkan, pemungutan suara ulang ini terjadi akibat kelalaian dan kekurangan pemahaman oleh Petugas Pemungutan Suara di TPS 17 lantaran pada saat sebelum Pilkada, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek).
Akibat PSU ini, sebanyak 552 warga yang tinggal di Perumahan Bintan Permata Indah, RT. 05/ RW. 04 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, harus mencoblos ulang dengan memberikan surat undangan kembali melalui RT/RW.
Faizal menyebut, dari 323 TPS tersebar di Kota Tanjungpinang, hanya satu TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, yakni TPS 17 ini.
Warga setempat yang mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengaku tidak merasa keberatan, meski dua kali mencoblos.
“Namanya kewajiban kita, harus ditunaikan. Dapat kertas lagi atau bawa KTP, enggak masalah karena kan suara kita kan berhak dihitung, kemarin kan enggak dihitung,” kata seorang warga bernama Dewi, Minggu (1/12).
“Suara kita kemarin percuma datang ke TPS, enggak dihitung. Kita harus datang lagi biar suara kita dihitung, untuk Pilgub dan Wagub Kepri,” lanjutnya.
“Yang jelas, kan kita punya aturan sesuai perundang – undangan. Kalau warga disuruh coblos, kita ikut saja, yang penting kita aspirasi tersalurkan,” kata warga lainnya yang bernama Fitrinaldi.
KPU Kota Tanjungpinang sebelumnya menetapkan 172.182 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang. Dalam Pilkada 2024, Warga Tanjungpinang memilih Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungpinang, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
(Arp/end)