7 Pemuda Belu Perkosa Anak di bawah Umur di Rumah Dinas Polisi

Berita, Nasional137 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Kupang, CNN Indonesia

Sebanyak tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, memperkosa seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Ironisnya kasus tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu yang ditempati seorang anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean yang dikonfirmasi Sabtu (22/3) sore membenarkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah dinas Polres Belu.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di rumah (letaknya) di belakang (Markas Polres Belu) dalam wilayah Polres ya kita bilang asrama begitu,” kata Rio dikonfirmasi CNN Indonesia.com





Dia mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (11/3) dan Rabu (12/3) di salah satu rumah dinas polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.

“Kalau korban memang statusnya anak di bawah umur berusia 16 tahun,” kata Rio.

Rio menyebut tujuh tersangka yang telah diidentifikasi itu antara lain BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP. Tujuh pelaku itu kata Rio usianya antara 18 tahun hingga 25 tahun atau telah berusia dewasa.

“Para Pelaku range umurnya 18 sampai 25 tahun,” ujarnya.

“Pelaku sejauh ini yang sudah kami identifikasi sebanyak tujuh orang, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” sambungnya.

Ia menjelaskan salah satu dari tujuh pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah anak dari anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan dan persetubuhan.

READ  Marak Joki IMEI Ponsel, Hati-hati Beli iPhone Ilegal

Dari tujuh pelaku, kata Rio sudah ada enam pelaku yang ditangkap dan saat ini sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Belu. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran tim operasional Polres Belu.

Rio menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban berusia 16 tahun itu, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan.

(eli/agt)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *