Jakarta, CNN Indonesia —
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta ada evaluasi soal pagar laut di Bekasi agar jangan sampai mengganggu masyarakat dan lingkungan.
“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah [Kepala DKP Jabar] untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1).
Meski legal, kata Bey, ada satu izin yang belum rampung diurus sehingga harus dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi kalau izinnya sudah selesai akan dibuka segelnya. Pada prinsipnya jangan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat memastikan pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berbeda dengan kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten.
Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan pagar laut tersebut merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), di mana Pemprov Jabar bekerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan PPI Pal Jaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
“Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang,” kata Hermansyah.
Namun, Hermansyah mengakui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.
“Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut, kata dia, meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT TRPN.
Selain itu, kata Hermansyah, PT TRPN pun harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
“Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” ucapnya.
Dari poin-poin kerja sama yang tercantum dalam ruang lingkup PKS yang sudah dilaksanakan diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
“Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur,” kata dia menambahkan.
Baca halaman selanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memproses verifikasi untuk memeriksa apakah pemagaran laut di Bekasi memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.
“Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pemagaran laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak,” ujar Ardyanto, Jumat (17/1).
Sebelumnya, KKP sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1), karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pihak KKP menyebut pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengatakan kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.
“Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami,” demikian Ardyanto Nugroho.
[Gambas:Photo CNN]
PT TRPN mau laporkan KKP
Sementara itu, PT TRPN melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan KKP ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
“Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya,” ujar Deolipa kepada CNNIndonesia.com, Jumat lalu.
Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.
Deolipa menjelaskan pagar laut di Bekasi tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.
Menurutnya, proyek tersebut bertujuan untuk memperdalam alur laut guna mempermudah akses kapal-kapal besar, termasuk kapal nelayan, sekaligus mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di wilayah Jawa Barat.
Namun, proyek tersebut dihentikan karena penyegelan oleh KKP, yang dianggap tidak terkoordinasi dengan DKP.
“Proyek ini sebenarnya adalah proyek pemerintah sendiri, bukan proyek swasta. DKP meminta TRPN untuk mengerjakan pendalaman alur laut agar kapal-kapal nelayan besar bisa masuk, demi mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Tapi, justru disegel oleh KKP karena perizinannya belum selesai,” ujar Deolipa.