Bukalapak Digugat Pailit ke PN Jakarta Pusat

Berita, Ekonomi47 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten berkode BUKA itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva.

Permohonan PKPU kali ini didaftarkan pada 7 Januari lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.

Dalam petitumnya, PT Harmas Jalesveva meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” pinta mereka seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Selain itu, mereka juga mengajukan beberapa petitum lain. Pertama, meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Kedua, menunjuk dan mengangkat; Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar pada di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Lalu, Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H. dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi petitum Harmas Jalesveva.

READ  Tesla Cybertruck Meledak di Luar Hotel Donald Trump, 1 Tewas

Sementara itu, Bukalapak menyebut gugatan pailit diajukan PT Harmas Jalesveva yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

“Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cut Fika menambahkan bahwa kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur dengan utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

“Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250120123859-92-1189163/bukalapak-digugat-pailit-ke-pn-jakarta-pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *