Gerebek Markas Penipuan Online Trading, 21 Pelaku Ditangkap di Palu

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Makassar, CNN Indonesia

Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah meringkus 21 pelaku penipuan trading investasi usai menggerebek sebuah rumah toko (ruko) berkedok travel di Palu dengan sasaran warga negara Malaysia sebagai korbannya.

Sebanyak 21 pelaku yang diamankan polisi adalah MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), dan RD (19).

Kemudian HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22), MS (27), dan AM (19)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai markas dengan berkedok sebagai travel. Hasilnya sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Djoko juga menyebut pengungkapan kasus penipuan trading bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di sebuah ruko berkedok sebagai travel perjalanan di Jalan Dr Suharso, Kota Palu, Jumat (17/1).

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” kata Djoko.

Djoko menerangkan komplotan penipuan online ini mengincar warga negara Malaysia sebagai korban.

“Modusnya mereka adalah trading investasi dan korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia,” jelasnya.

Djoko menyebutkan dari total 21 pelaku yang ditangkap dari hasil penggerebekan tersebut, para pelaku mayoritas berasal dari warga Sulawesi Selatan dan dua orang warga Palu.

“Ada 19 pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan yang diamankan, selebihnya dua orang warga Palu yakni, MS dan AM,” ujarnya.

Sementara ini, kata Djoko penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap otak dan mengetahui jumlah korban dari aksi penipuan online modus trading investasi.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *