Anggota Baleg dari PDIP Sebut Kampus Dapat Izin Tambang Langgar UU

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut usul pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti)

Andreas menjelaskan bahwa perguruan tinggi menurut undang-undang selama ini memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Artinya, usul pemberian konsesi tambang akan melanggar UU pendidikan tinggi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah kalau ini tambah lagi dengan pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita memberikan tambahan ini fungsi pada pendidikan yang bertentangan dengan UU pendidikan,” kata Andreas dalam rapat, Senin (20/1).

Andreas yang juga anggota Komisi XIII DPR itu mengingatkan agar Baleg DPR berhati-hati membahas perubahan ketiga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terutama mengingatkan soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertanyakan partisipasi publik dan naskah akademik

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang harus dimulai dari awal, bukan hanya saat pembahasan.

Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut yang dinilainya masih sumir.

“Karena dalam naskah akademik ini banyak hal yang sumir juga. Dalam memperhatikan, urgensi, misalnya soal ormas tadi. Soal perguruan tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta semua pihak agar tak terlalu khawatir berlebihan terkait pembahasan Revisi UU Minerba yang dilakukan pihaknya.

Dia menegaskan tak ingin pembahasan RUU Minerba dibandingkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak kritik.

Bob memastikan pihaknya akan tetap memerhatikan dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Pada intinya UU yang akan dilahirkan oleh DPR nanti semuanya setelah memiliki satu persyaratan formil dan materil. Pada intinya yang harus kita cari seperti itu,” katanya.

DPRsebelumnya merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses, Senin (21/1).

Berdasarkan jadwal, rapat itu memiliki tujuan akhir untuk mengesahkan tingkat pertama revisi UU Minerba guna dilanjutkan ke Rapat Paripurna guna disahkan jadi Undang-Undang.

Hingga jelang Selasa (21/1) dini hari, delapan fraksi di Baleg sepakat revisi UU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. 

(thr/chri)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *