Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi keluarga imigran.
Rencana itu muncul usai Trump mengakhiri perintah eksekutif yang ditandatangani beberapa jam setelah resmi jadi presiden, Senin (20/1).
Menurut laporan Politico, perintah Trump mengarahkan badan-badan federal menolak mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara itu secara ilegal atau secara legal dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.
Perintah itu juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang, jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.
Mahkamah Agung AS padahal sudah sejak lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.
Satu-satunya pengecualian yang diakui secara hukum berlaku jika kedua orang tua adalah diplomat yang kebal terhadap hukum AS.
Menanggapi perintah itu, para pembela hak-hak imigran diperkirakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Trump.
Selama kampanye Trump berjanji akan mengambil tindak keras terkait imigran. Bagi dia, para imigran mengganggu AS.
Dia juga berjanji akan mewajibkan pemeriksaan ketat terhadap warga asing, menutup perbatasan selatan bagi para pencari suaka, hingga memberlakukan kembali larangan bepergian dari negara-negara tertentu.
(isa/bac)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250121154530-134-1189780/trump-ingin-anak-imigran-tak-dapat-kewarganegaraan-as