Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah RI sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali.
Komunikasi dilakukan lewat Kementerian Luar Negeri yang saat itu dipimpin oleh Retno Marsudi.
Hambali saat ini sedang ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.
“Pemerintah kita melalui Kementerian Luar Negeri juga sudah mencoba untuk membuka akses dapat berhubungan dengan Hambali ini tapi tidak berhasil,” ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Ia pun berterima kasih kepada Retno yang telah memberi informasi banyak soal Hambali yang hingga kini masih ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.
“Jadi, pemerintah sudah membuka akses tapi belum berhasil dan pemerintah pernah meminta agar yang bersangkutan segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili dan juga dulu pernah ada pembicaraan pada kesimpulan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” ungkap Yusril.
Ia menambahkan sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali. Kata dia, pemerintah termasuk juga Kepolisian, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari, menjajaki dan mengordinasikan kasus Hambali.
“Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali. Belum sampai ke tingkat itu,” imbuhnya.
Yusril menuturkan ada sejumlah permasalahan dari segi hukum di Indonesia. Satu di antaranya kasus Bom Bali 2002 sudah kedaluwarsa.
“Berdasarkan hukum Indonesia, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, itu kedaluwarsa 18 tahun,” ucap dia.
“Jadi, itu pun satu hal yang perlu kita dalami. Tapi ya tentu kasus yang terkait dengan beliau mungkin tidak hanya kasus bom Bali saja, juga kasus-kasus lain karena gerakan terorismenya itu bersifat internasional, tidak hanya di sini,” tandasnya.
Tak mau ulang kasus eks MAHID
Yusril juga menegaskan pemerintah RI akan bersikap adil mengurus Hambali.
“Memang saya tahu ada pendapat beda-beda mengenai Hambali ya, tapi kami ini pemerintah, dan pemerintah itu harus bersikap adil dan menyamaratakan semua warga negara Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri,” ujar Yusril.
Yusril tak ingin Hambali dan WNI lain yang sedang menjalani hukuman di negara lain bernasib sama seperti mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID).
“Kami tidak ingin mengulang apa yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru dahulu, dan itu pun saya yang menyelesaikan sebagai Menteri Kehakiman terhadap eks MAHID, Mahasiswa Ikatan Dinas yang mereka dituduh komunis, tidak bisa pulang ke Tanah Air, bertahun-tahun sampai tua,” ucap dia.
“Dan kami [pemerintah saat ini] tidak melakukan hal seperti itu. Betapa pun warga negara itu salah, tapi kalau dia WNI, dia ada di luar negeri, apa pun visi politik, pandangan itu kita enggak akan mempersoalkan,” imbuhnya.
Yusril menambahkan “setiap warga negara wajib dilindungi walaupun pemerintah mungkin berbeda pendapat dengan warga yang bersangkutan.”
(ryn/dal)