Kemendikti Ungkap Skema Alumni Stikom Kuliah Lagi Buntut Kasus Ijazah

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) mengungkap mekanisme bagi alumni Stikom Bandung yang harus kuliah lagi buntut pembatalan ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan beberapa mekanismenya adalah rekognisi pembelajaran lampau hingga blended learning.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi itu masuk di dalam mitigasi remedial tadi. Ada yang disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau. Ada juga yang blended learning. Ada juga yang disebut nanti online, kan dalam skema merdeka
belajar itu sudah lengkap di sana. Jadi tinggal itu saja dipenuhi,” kata Togar di kantornya, Selasa (21/1).

Ia mengapresiasi langkah Stikom yang membatalkan ratusan ijazah karena malaadministrasi. Menurutnya, langkah itu diambil Stikom meski merugikan lulusannya.

“Suatu bentuk perbaikan yang berani. Kenapa? Menyakitkan. Menyakitkan. kenapa? Tentunya melukai para kelulusannya. Anak-anaknya sendiri kan. Ini suatu keberanian yang harus kita apresiasi. Jadi kita tidak akan memberikan sanksi,” katanya.

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Stikom meminta para alumni itu untuk mengembalikan ijazah ke kampus.

Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Surat diteken oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.

Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1).

Dedy mengatakan Stikom tidak hanya membatalkan 233 ijazah para lulusannya. Alumni diminta mengembalikan ijazah baru dengan syarat kekeliruan prosedur diperbaiki.

“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” katanya.

Ia mengatakan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.

Dedy menyebut para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya.

Ia menegaskan para alumni tidak perlu membayar biaya kuliah lagi.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *