Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekusi menyeluruh soal hukuman mati yang menyasar pelaku kriminal hingga imigran ilegal, Senin (20/1).
Trump berdalih upaya itu sebagai bentuk tanggung jawab serius pemerintah AS dalam melindungi warga negara.
“Dan pemerintahan saya tak akan menoleransi upaya-upaya untuk menghalangi dan menghancurkan hukum-hukum yang mengesahkan hukuman mati terhadap mereka yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang keji terhadap warga negara Amerika,” demikian perintah Trump, dikutip ABC News.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah Trump berarti memaksa Kementerian Kehakiman mengupayakan hukuman mati kasus federal yang sesuai dan membantu melestarikan hukuman mati di AS.
Melalui perintah itu pula, jaksa agung bisa menggunakan yurisdiksi federal dan menerapkan hukuman mati “tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain.”
Tak cuma itu, perintah tersebut berarti Trump meminta jaksa agung berupaya membatalkan preseden Mahkamah Agung yang “membatasi kewenangan pemerintah Negara Bagian dan Federal untuk menjatuhkan hukuman mati.”
Perintah terbaru Trump muncul beberapa hari usai mantan jaksa agung AS Merrick Garland mencabut protokol Kementerian Kehakiman soal eksekusi federal yang membolehkan suntik mati dengan obat tunggal seperti pentobarbital.
Menurut Garland protokol itu menimbulkan soal potensi rasa sakit dan penderitaan yang tak perlu. Namun, protokol itu bisa saja diberlakukan kembali usai Menteri Kehakiman baru terpilih.
Jika demikian, hukuman mati itu bisa mengarahkan jaksa agung untuk mengambil tindakan yang diperlukan bagi negara bagian yang tak punya cukup obat suntik mematikan untuk melaksanakan eksekusi.
Rencana hukuman mati Trump sebetulnya sudah terbaca sejak lama.
Selama kampanye pemilu 2024, Trump juga kerap menyerukan hukuman mati bagi mereka yang tertangkap menjual, menyelundupkan, dan mengedarkan narkoba.
Di periode pertama, Trump juga melaksanakan 13 eksekusi federal. Jumlah ini, lebih banyak dari yang pernah dilakukan presiden mana pun dalam sejarah modern.
(isa/dna/bac)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250122124414-134-1190128/trump-setujui-aturan-hukuman-mati-pelaku-kriminal-imigran-ilegal-di-as