Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Irak mengesahkan amandemen undang-undang status pribadi yang dianggap akan melegalkan pernikahan anak.
Amandemen itu memberi kewenangan lebih besar ke pengadilan Islam atas masalah keluarga termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan yang baru disahkan akan memungkinkan para ulama memutuskan sesuai dengan interpretasi terhadap hukum Islam.
CNN melaporkan amandemen itu ditafsirkan sebagian orang sebagai pernikahan anak perempuan di awal remaja atau sekitar 9 tahun sebagaimana mazhab Jafaari atau Ja’fari.
Aliran Islam syiah Jafaari atau Ja’fari banyak dianut otoritas keagamaan Syiah di Irak.
Menurut mazhab itu batas usia nikah untuk perempuan 9 tahun dan laki-laki 15 tahun. Mazhab tersebut juga disebut membolehkan wali menikahkan anak yang belum mencapai usia tersebut.
Para pembela amandemen itu termasuk anggota parlemen yang konservatif menilai perubahan tersebut sebagai sarana untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip Islam dan mengurangi pengaruh Barat ke budaya Irak.
“Ini langkah penting dalam proses peningkatan keadilan dan pengorganisasian kehidupan sehari-hari warga negara,” kata ketua parlemen Irak Mahmoud Al Mashhadani.
Anggota parlemen lain, Raid Al Maliki, juga pandangan serupa.
“Terkait undang-undang status sipil, kami sangat mendukung dan tak ada masalah dengan itu, ungkap Al Maliki.
Namun, para aktivis menilai amandemen itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak tahun 1959, yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.
Hukum Irak saat ini menetapkan usia minimal 18 tahun untuk menikah dalam banyak kasus.
Aktivis hak asasi manusia dan anggota Liga Perempuan Irak, Intisar Al Mayali, mengatakan legalisasi pengesahan itu akan meninggalkan dampak buruk ke perempuan dan anak-anak perempuan.
“Melalui pernikahan anak perempuan di usia dini, yang melanggar hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak, dan akan mengganggu mekanisme perlindungan untuk perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan,” ucap Mayali.
Selain mengesahkan amandemen tersebut, parlemen Irak melegalkan UU amnesti umum dan undang-undang restitusi tanah.
(isa/bac)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250122191755-120-1190375/irak-sahkan-uu-baru-pernikahan-dinilai-legalkan-perkawinan-anak