Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait surat permohonan relaksasi wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada distribusi Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.
“Ya, kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Surat sudah kami sampaikan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Budi menyampaikan tujuan relaksasi wajib pungut tersebut agar distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog atau ID FOOD di daerah lancar.
“Cuma kan kemarin dengan wajib pungut itu agak terhambat proses dari BUMN pangan,” imbuhnya.
Budi menyebutkan bahwa surat permohonan tersebut saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan, dengan pembahasan dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.
“Saya belum ketemu lagi, tapi tadi informasinya lagi rapat di BKF ya? Lagi dibahas di BKF,” tambahnya.
Ia berharap keputusan soal relaksasi wajib pungut itu bisa dikeluarkan secepatnya.
Adapun wajib pungut PPN mengharuskan pihak tertentu, seperti BUMN pangan, untuk memungut PPN dari pembeli dalam rantai distribusi produk, termasuk Minyakita.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan, namun dalam praktiknya justru menambah beban administrasi bagi BUMN yang mendistribusikan produk ke daerah-daerah.
Proses distribusi Minyakita oleh Bulog dan ID FOOD, yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng terjangkau di wilayah terpencil, seringkali terhambat oleh mekanisme wajib pungut ini.
Relaksasi PPN diharapkan dapat memperlancar distribusi, terutama di daerah yang sangat membutuhkan.
Wajib pungut atas pembelian minyak goreng rakyat dituding sebagai biang keladi lonjakan harga di pasar. Minyakita dijual Rp17 ribu-Rp19 ribu, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.
BUMN Pangan memang berperan sebagai pemungut pajak dari produsen Minyakita. Minyak goreng rakyat itu dikenakan PPN oleh pemerintah dengan tarif 11 persen.
Akan tetapi, harga Minyakita di pasar makin gila-gilaan. Kemendag lantas menunjuk masalah PPN dari aturan wajib pungut Kemenkeu menjadi biang kerok harganya tak terkontrol.
“Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut,” ungkap Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Kemendag yakin betul relaksasi wajib pungut ampuh menekan harga Minyakita. Kendati, Iqbal tak membeberkan data pasti soal berapa sumbangsih wajib pungut PPN dalam mengerek harga minyak goreng rakyat.
(del/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122115626-92-1190110/mendag-masih-tunggu-respons-sri-mulyani-soal-relaksasi-ppn-minyakita