Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol bakal menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Seoul pada Kamis (23/1) ini.
Tim hukum Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa ia akan hadir di semua sidang yang tersisa jika memungkinkan.
Melansir Korea Times, sidang kali ini juga akan menghadirkan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang ditangkap bulan lalu atas dugaan perannya dalam pemberlakuan darurat militer. Pengacara Yoon telah memilihnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Kim akan diperiksa terlebih dahulu oleh pengacara Yoon, kemudian oleh perwakilan hukum dari Majelis Nasional yang bertindak sebagai jaksa penuntut dalam persidangan.
Yon sendiri mungkin akan memeriksa Kim jika disetujui oleh penjabat presiden pengadilan Moon Hyung-bae.
Yon sebelumnya telah hadir dalam sidang perdana pada Selasa (21/1) kemarin. Ia mengklaim bahwa darurat militer yang diumumkannya merupakan tindakan pemerintah, sehingga tidak melanggar Konstitusi.
Ini merupakan kemunculan pertama Yoon di publik sejak mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Yoon yang kini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, datang ke pengadilan di pusat kota Seoul dengan kendaraan pengangkut tahanan milik Kementerian Kehakiman.
Ia mengenakan jas dengan dasi, bukan seragam penjara, dan tidak diborgol. Ia memulai pernyataannya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada para hakim pengadilan.
“Saya sangat meminta maaf kepada para hakim atas beban yang disebabkan oleh kasus pemakzulan saya,” katanya.
“Sepanjang karier saya di layanan publik, saya sangat yakin akan demokrasi liberal. Karena Mahkamah Konstitusi ada untuk melindungi Konstitusi, saya meminta para hakim untuk mempertimbangkan masalah ini dengan saksama dalam setiap aspek,” imbuhnya.
Selama persidangan, tim pembela hukum Yoon berpendapat bahwa Yon tidak memiliki niat untuk melaksanakan atau mengimplementasikan perintah apa pun dalam dekrit darurat militer.
“Dekrit tersebut dibuat hanya untuk memenuhi formalitas, dan tidak ada niat khusus untuk mengimplementasikannya dan tidak ada rencana konkret untuk pelaksanaannya, dan tidak ada struktur organisasi yang dibentuk untuk melaksanakannya,” kata perwakilan hukum Yoon.
Tim pembela Yoon lebih lanjut mengklaim bahwa tujuan dekrit tersebut adalah “untuk membatasi tindakan ilegal oleh Majelis Nasional, jika ada, bukan untuk membubarkan badan legislatif atau melarang kegiatan legislatif yang normal.”
Dalam persidangan tim pembela Yoon juga menyatakan bahwa mantan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun merancang versi awal dekrit tersebut, yang kemudian direvisi oleh Yoon.
“Kim menyiapkan draf tersebut berdasarkan contoh-contoh sebelumnya ketika rezim militer memberi wewenang kepada presiden untuk membubarkan Majelis Nasional. Yoon memodifikasinya, khususnya menghapus ketentuan jam malam publik,” katanya.
(fby/dna)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250123120907-113-1190581/sidang-kedua-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-digelar-hari-ini