4 Syarat Agar Gedung Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta menyatakan ada empat hal yang menjadi syarat sebuah gedung dinyatakan memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi mengatakan syarat pertama adalah tersedianya proteksi kebakaran aktif maupun pasif, seperti sprinkler dan alat pemadam api ringan (APAR).

“Kalau aktif itu namanya sprinkle, kemudian yang pasif itu APAR. APAR sudah tersedia atau belum disesuaikan dengan luasannya, radius setiap ruangan atau jaraknya,” kata Satriadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, tersedianya dua tangga darurat. Ia mengatakan tangga darurat harus bebas dari barang-barang yang berpotensi menjadi penghambat ketika terjadi kebakaran.

“Dua tangga evakuasi tersedia dan berfungsi baik, jangan sampai tangga itu ada tumpukan-tumpukan barang, terganggu pada saat penghuni akan melakukan evakuasi saat terjadi kebakaran,” ujarnya.

Ketiga, adanya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Saat terjadi kebakaran, setiap orang sudah tahu harus berbuat apa.

“Jadi siapa berbuat apa semuanya sudah terlatih, satpamnya, petugas yang disana bisa melakukan untuk pemadaman dini, pada saat penyelamatan kebakaran,” katanya.

Keempat, tersedianya akses masuk bagi petugas pemadam kebakaran ketika terjadi kebakaran.

Ia menjelaskan saat petugas memeriksa sebuah gedung dan didapati ada dari keempat hal itu yang tidak terpenuhi, Damkar akan menunda untuk mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi dibutuhkan gedung-gedung untuk mendapatkan sertifikat keselamatan kebakaran (SKK). SKK dibutuhkan untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi SKK itu yang mengeluarkan adalah PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tapi PTSP minta rekomtek dari kami, sebelum rekomtek itu keluar dari kami PTSP tidak akan mengeluarkan SKK,” ujarnya.

Satriadi mengatakan Gulkarmat Jakarta memberikan kesempatan kepada pengelola gedung untuk memperbaiki jika tidak memenuhi empat syarat di atas.

“Apabila dalam sudah misalkan 1 tahun 2 tahun, dia tidak juga ada perubahan oh bisa peringatan, peringatan bertahap,” ujarnya.

Gulkarmat Jakarta sebelumnya mengumumkan total ada 361 gedung kategori tinggi di Jakarta yang tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Sementara, ada 867 gedung yang lain dianggap telah memenuhi syarat.

Meski belum memenuhi syarat keselamatan, Satriadi mengungkap bahwa gedung-gedung tersebut bukan berarti tak layak. Namun, mereka hanya perlu meningkatkan proteksi terhadap kebakaran. Dengan demikian data tersebut akan terus bergerak dinamis.

“Jadi misalkan dia sudah perbaiki sebulan kemudian, ‘Pak izin pak kami sudah perbaiki tolong diperiksa lagi’. Kami datang diperiksa sudah berfungsi baru PTSP akan kita keluarkan rekomtek, berarti kan berkurang data yang belum memenuhi syarat itu,” katanya.

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *