Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat kerja-kerja pemberantasan korupsi akan menghadapi jalan menanjak yang sangat terjal.
Hal itu disampaikan dalam agenda ‘Catatan 100 Hari Prabowo dan Outlook Pemberantasan Korupsi 2025: Kartel Politik dan Disorientasi Hukum Ancam Pemberantasan Korupsi’ di Rumah Resonansi, Kalibata, Jakarta, Kamis (23/1).
“Kami melihat bahwa agenda pemberantasan korupsi akan menghadapi jalan menanjak yang sangat terjal,” ujar Peneliti ICW Yassar Aulia dalam pemaparannya.
Yassar menjelaskan kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyinggung pernyataan publik dari Presiden Prabowo dan anak buahnya mengenai pemberantasan korupsi yang banyak masalah.
Sebagai salah satu contoh, Yassar menyinggung wacana Prabowo yang akan mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.
“Banyak gagasan yang terlontar justru kami rasa bertolak belakang dengan nilai antikorupsi dan kami prediksi ke depan justru akan membuat kemunduran terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.
“Sepintas teman-teman tentu ini terkesan baik, tapi jika kita telisik lebih dalam tentu ini tidak memenuhi dasar hukum yang kredibel,” sambung dia.
Yassar lantas mengutip aturan hukum Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.”
Lebih lanjut, Yassar juga menyoroti upaya pihak-pihak tertentu yang ingin Pasal mengenai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dihapus.
ICW, lanjut dia, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
“Patut untuk dikhawatirkan sebab situasi pemberantasan korupsi di Indonesia justru sangat memprihatinkan,” ucap dia.
(ryn/dal)