Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, buka suara terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
Muannas menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dasar hukum dari keputusan tersebut. Hingga saat ini, Agung Sedayu belum menerima dokumen resmi terkait pencabutan itu.
“Kita masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan, sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi. Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri (Nusron) yang rencananya membatalkan SHGB itu,” ujar Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1).
“Kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa HGB perusahaan telah diperoleh sesuai aturan.
“HGB itu kami peroleh melalui proses yang sah, dibeli dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), dibalik nama secara resmi, membayar pajak, dan memiliki Surat Izin Lokasi serta PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” tambahnya.
Adapun sebelumnya Muannas menegaskan HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu hanya mencakup sebagian kecil dari pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Ia juga memastikan bahwa kepemilikan HGB perusahaan itu sudah sesuai prosedur hukum.
Muannas menjelaskan bahwa HGB milik anak perusahaan Agung Sedayu Group, baik PIK PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua/PIK 2) maupun PIK non-PANI, hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Pagar laut bukan milik PANI sepenuhnya. Dari total panjang pagar 30 kilometer, HGB kami hanya ada di Desa Kohod, dan di tempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pagar laut di enam kecamatan itu berada di bawah penguasaan Agung Sedayu.
“Bukan semua pagar laut itu ada SHGB-nya. HGB anak perusahaan kami, yaitu PT IAM (Intan Agung Makmur) dan PT CIS (Cahaya Inti Sentosa), hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi, tidak benar jika disebut sepanjang 30 kilometer itu ada lahan HGB milik kami,” tegas Muannas.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mencabut SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan SHGB dan SHM pagar laut tersebut dicabut karena cacat prosedur dan material.
Area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu, katanya, tidak bisa disertifikasi karena berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti.
Ditambah ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, maka SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut tanpa proses pengadilan.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).
(del/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250123163944-92-1190770/agung-sedayu-bersuara-soal-menteri-atr-akan-cabut-hgb-di-pagar-laut