KPK-Kemenkum Urus Ekstradisi Buron Paulus Tannos di Singapura

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dapat mengekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh mengatakan Paulus Tannos yang berstatus buron tersebut untuk sementara ditahan hingga administrasi terkait ekstradisi lengkap.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” imbuhnya.

Pemerintah RI dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa, 25 Januari 2022. Hal itu membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi ‘surga’ bagi para koruptor. Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali bersembunyi di negeri singa tersebut. KPK pun mengakui hal ini.

Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.

Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Sebelum ini, lembaga antirasuah telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *