Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan jika wewenang penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atasĀ pagar laut di Kabupaten Tangerang merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang,” kata Raja Juli kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/1).
Raja Juli mengatakan sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenangnya kepada Kakantah di level kabupaten/kota se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifkat [di atas pagar laut] tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata dia.
Di sisi lain, Raja Juli menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut harus dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Sebab, pembatalan SHGB tersebut harus dilakukan oleh pejabat satu level di atas Kakantah.
Ia pun mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus SHGB pagar laut di Kabupaten Tangerang ini kepada Nusron Wahid dan aparat penegak hukum lainnya.
“Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” kata Raja Juli.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat. 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur.
Selain itu, 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Ada pula 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
Setelah penelusuran, Nusron memutuskan mencabut SHGB dan SHM yang berada di atas lautan karena tak sesuai perundang-undangan.
(rzr/mik)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250125130449-92-1191413/eks-wamen-atr-raja-juli-penerbitan-shgb-pagar-laut-wewenang-tangerang