Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Pascasarjana STF Driyarkara Karlina Supelli mengkritik keras usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi lewat perubahan keempat Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Ia menyatakan wacana itu sebagai upaya mengkooptasi kampus yang merupakan civitas akademika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang nampaknya perguruan tinggi akan dikooptasi gitu ya dengan cara diberi hadiah,” kata Karlina di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1).
Karlina menegaskan wacana itu bertentangan dengan prinsip yang termaktub dalam UU Pendidikan.
Ia menekankan wacana itu tidak sejalan dengan konsep tri dharma perguruan tinggi.
“Dalam tri dharma perguruan tinggi, itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk,” ucapnya.
Wacana perguruan tinggi diberikan izin pengelolaan tambang bermula kala DPR lewat rapat paripurna mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Usulan itu termaktub dalam Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas juga menilai aturan kampus boleh mengelola tambang di RUU Minerba akan merusak muruah pendidikan tinggi.
Darmaningtyas menilai tak seharusnya perguruan tinggi dilibatkan sebagai pengelola tambang. Perguruan tinggi, ucapnya, harus berfokus mengembangkan ilmu pengetahuan
“Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi khususnya PTN/PTNBH karena arah PTN/PTNBH menjadi semakin tidak jelas antara mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bisnis tambang,” kata Darmaningtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (25/1).
Dia khawatir tenaga-tenaga pendidikan di kampus akan lebih sibuk mengurus tambang dibandingkan mengajar. Menurutnya, hal itu bakal membuat fungsi pendidikan di perguruan tinggi terganggu.
Selain itu, Darmaningtyas mengkhawatirkan aturan perguruan tinggi boleh mengelola tambang akan membahayakan proses demokrasi. Dia menyebut kampus tak bisa kritis karena ditundukkan izin tambang pemerintah.
“PT harusnya menjaga kebenaran, tapi kalau dia sendiri terlibat dalam kerusakan lingkungan misalnya, bagaimana mungkin bisa bersuara jujur dan lantang?” ujarnya.
(mnf/dmi)