KKP Ungkap Keterbatasan Kewenangan di Kasus Pagar Laut

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan kewenangan mereka dalam penanganan kasus pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di laut Tangerang,

Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana dalam kasus tersebut.

“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan berbeda dengan kasus perikanan yang kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.

“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan dalam kasus pagar laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.

Menurutnya, jika memang ada harapan KKP bisa menangani kasus, perlu ada penguatan di UU Kelautan.

“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.

KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Kementerian ini juga mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” kata Rudy.

Pagar laut bambu membentang sepanjang 30 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.

Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

[Gambas:Video CNN]

Sertifikat dipegang beberapa pihak.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.

Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, putusan yang pernah dikeluarkan MK telah melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1).

(yoa/agt)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250129075923-92-1192290/kkp-ungkap-keterbatasan-kewenangan-di-kasus-pagar-laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *