Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan anak, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan akan mendalami dugaan pembunuhan terkait kematian kedua korban. Dia memastikan akan menuntaskan penyidikan perkara itu sesuai fakta yang ada.
“Dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami, Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” kata dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Terlebih lagi, lanjutnya, korban dalam kasus itu merupakan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.
“Untuk itu akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara untuk kasus persetubuhan dan pencabulan, kata Ade Ary, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
“Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menuturkan, peran Bintoro dalam perkara itu, adalah terkait penyalahgunaan wewenang. Namun, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.
“Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” lanjut dia.
Kasus yang ramai diperbicangkan ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Eks pengacara tersangka kasus pemerkosaan kedua anak di bawah umur itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik tersangka.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)