Ayah Koas Lady Klaim Tak Punya SPBU dan Butik ke KPK

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah mengklaim tidak memiliki SPBU dan butik pada Kamis (30/1). Klaim disampaikan setelah dimintai keterangan oleh KPK terkait LHKPN.

Ayah dari dokter koas Lady Aurelia Pramesti ini diminta klarifikasi soal LHKPN sekitar 10 jam di KPK. Ia membantah tudingan penyembunyian aset.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu yang SPBU sama butik, bukan punya saya. Itu punya orang tua,” klaim Dedy Mandarsyah di Gedung KPK, Kamis (30/1).

“Enggak ada (yang disembunyikan), semuanya sudah saya laporkan,” tuturnya. “Insyaallah sudah saya laporkan semua.”

Belum ada informasi yang disampaikan KPK mengenai hasil dari klarifikasi LHKPN tersebut hingga Kamis (30/1) malam.

[Gambas:Video CNN]

Klarifikasi langsung terhadap Dedy dilakukan KPK setelah meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan aset Dedy Mandarsyah yang belum dimuat dalam LHKPN. Tim LHKPN KPK telah dan masih melakukan analisis lebih lanjut sebagai bagian pemeriksaan dalam kerangka pencegahan korupsi.

Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.

Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD sudah ditahan.

Di sisi lain, Dedy Mandarsyah sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, November 2023.

(ryn/chri)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *