Bareskrim Polri Klaim Selidiki Pagar Laut Tangerang Sejak 10 Januari

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan penyelidikan itu dilakukan setelah membuat laporan informasi Nomor:R/LI-11/I/2025/DITTIPIDUM/BARESKRIM.

“Membuat surat perintah penyelidikan dan rencana penyelidikan,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan itu Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB DAN SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” jelas Djuhandani.

Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.

Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif,” ujar dia.

“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini bermasalah dan perlu dikaji ulang.

Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut.

Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.

Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.

TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut sepanjang 18,7 km per Senin (27/01). Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 km dari total keseluruhan 30,16 km.

“Sebanyak 568 personel gabungan terlibat pada pembongkaran hari ini yang terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan,” tulis Dispenal dalam keterangannya, Senin (27/1).

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *