Beber Data Satelit, Pakar Bantah Pagar Laut Tangerang untuk Abrasi

Berita, Teknologi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Yogyakarta, CNN Indonesia

Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana meragukan klaim pihak yang menyebut pemasangan pagar laut di pantai utara Tangerang guna mengendalikan abrasi.

Bagi Andi, pemahaman soal kehadiran pagar laut untuk pengendali abrasi kurang tepat. Dia beserta timnya telah melakukan kajian menggunakan data berupa arsip citra satelit untuk membuktikannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya menunjukkan, area pagar laut sejak dulu memang bagian dari perairan atau bukan merupakan tanah tenggelam.

Andi memaparkan, data citra satelit menunjukkan sejak 1976 garis pantai masih berjarak ratusan meter dari lokasi pagar laut yang sekarang. Kondisi serupa terlihat hingga 1982.

Artinya, sekalipun muncul sejumlah klaim sertifikat tanah, tapi citra satelit membuktikan area tersebut tidak pernah menjadi daratan.

“Jadi sebetulnya pada kasus ini ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara,” kata Andi seperti dirilis laman UGM pada Jumat (31/1).

Andi menyampaikan, berdasarkan aturan internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNICLOS), pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan, sehingga kedaulatannya tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan.

“Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya,” jelas Andi.

Kata Andi, memang pernah ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang meregulasi penguasaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkannya karena tidak memenuhi aturan keadilan.

“Pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan ruang sangat jelas tidak tampak karena pemagaran tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir dan laut Provinsi Banten,” tutur Andi.

Andi berujar, pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang menjadi persoalan akibat kesalahan yang terjadi sejak awal pengajuan sertifikat.

Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ini, menurut Andi, mulai dari individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surveyor swasta, serta Kementerian atau lembaga terkait.

“Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin,” pungkasnya.

Lanjut ke sebelah…



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250201103218-199-1193423/beber-data-satelit-pakar-bantah-pagar-laut-tangerang-untuk-abrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *