Melihat Hukuman Pakai Laut Tanpa Izin di Tengah Kasus Pagar Misterius

Berita, Ekonomi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut itu memicu masalah; nelayan tidak bisa mencari ikan secara bebas.

Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono pun mengancam sanksi denda karena pendirian pagar laut itu tidak berizin alias ilegal.

Pemilik pagar laut ilegal itu terancam denda Rp18 juta per hektare (ha). Apa dasar hukum pengenaan sanksi ini?



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250202094439-96-1193620/melihat-hukuman-pakai-laut-tanpa-izin-di-tengah-kasus-pagar-misterius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *