Dua Anggota Polrestabes Semarang Jadi Tersangka Pemerasan Rp2,5 Juta

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Minggu, mengatakan, dua anggota polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1) malam itu bermula ketika dua anggota polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” katanya.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

(Antara/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *