Komdigi Ancam Sanksi Platform Tak Gercep Hapus Konten Pornografi Anak

Berita, Teknologi28 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menjatuhi sanksi berupa denda administratif dan lainnya bagi platform digital yang gagal menghapus kontenĀ pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam sebuah keterangan, Jumat (31/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima untuk kategori konten yang terkait pornografi anak dan terorisme.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Sebagai catatan, aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

READ  Sering Kritik Israel, Member Parlemen Eropa Dilarang Masuk Yerusalem

Lebih lanjut, Komdigi baru-baru ini juga meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Hal ini disebut sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” tutur Meutya.

Menurut laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021-2023, terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Isu ini membuat Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkasnya.

(lom/dmi)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250203141106-192-1194007/komdigi-ancam-sanksi-platform-tak-gercep-hapus-konten-pornografi-anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *