Polisi Tangkap 10 Pengeroyok Sopir Bus Asal Sumbar, 1 Anggota Brimob

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menangkap 10 tersangka pengeroyokan terhadap Rahmad Vaisandri (29) sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat (Sumbar) hingga menyebabkan korban tewas. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Brimob Polri berinisial Bripka O.

“Korban dalam hal ini adalah almarhum RV dan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (3/2).

Dari 10 tersangka itu, sembilan yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka yakni H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, dan SF. Sedangkan untuk Bripka O ditahan di Rutan Korps Brimob Polri.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menerangkan pengeroyokan ini bermula saat seorang pekerja bangunan di proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo mengaku kehilangan dompet dan handphone pada 20 Oktober 2024.

Rahmad yang diduga merupakan dalang dari aksi pencurian itu kemudian diamankan oleh para pekerja bangunan. Tak hanya itu, para pekerja juga melakukan pengeroyokan terhadap Rahmad.

Setelahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Rahmad diserahkan ke Polsek Pasar Rebo dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Hal itu ditindaklanjuti anggota dengan menerbitkan laporan polisi.

Nicolas menyebut saat diserahkan ke pihak berwajib, Rahmad sudah dalam kondisi koma. Alhasil, anggota lalu membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan medis dan dilakukan visum.

Selama dirawat, Rahmad sempat menjalani operasi untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepala belakang pada 21 Oktober 2024 dan selanjutnya dirawat di ruang ICU.

Sehari berselang atau pada 22 Oktober 2024, Rahmad kemudian dipindahkan dari ICU ke ruang perawatan. Namun, pada 24 Oktober 2024, Rahmad dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal itu, polisi lantas membuat laporan polisi model A disertai permohonan autopsi untuk mengusut aksi pengeroyokan yang dialami Rahmad.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya menangkap 10 tersangka, termasuk satu anggota Polri.

“Anggota oknum Polri ini ditahan dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya,” kata Nicolas.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Pasal (untuk anggota Polri) sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat,” ucap dia.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *