Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II DPR menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah digelar fleksibel sesuai keputusan pemerintah yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kesepakatan itu menjadi simpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (3/2).
“Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi poin pertama simpulan rapat tersebut.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia beralasan DPR tak punya wewenang untuk menyapakati jadwal pelantikan. Pasalnya, hal itu sepenuhnya merupakan wewenang presiden lewat perpres.
Namun, kata Doli, pihaknya juga tak menolak usul pemerintah yang akan menggelar jadwal pelantikan kepada kepala daerah pada 20 Februari bagi yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkara yang telah melalui diputus dismissal.
Terlebih, lanjut Doli, pelantikan juga tak sepenuhnya akan digelar serentak. Terutama bagi kepala daerah yang tengah berproses di MK hingga diputus pada 24 Februari.
“Yang penting kita serahkan bahwa Perpresnya serahkan kepada pemerintah, walaupun di dalam benak kita sudah ada kesepakatan tanggal 20 [Februari], kira-kira begitu,” ujar Doli.
“Sehingga nanti perpresnya bisa berisi kapan pelantikan, keserentakan pertama, kapan yang kedua kecuali yang pemilihan umum ulang dan PSU,” imbuhnya.
Sementara, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyepakati pelantikan gelombang pertama akan digelar pada 20 Februari.
Namun, Tito mengamini bahwa tak semuanya kepala daerah tak bisa digelar serentak terutama bagi yang masih berperkara di MK. Sehingga, kata Tito, meskipun pemerintah berencana akan menggelar pelantikan serentak pada 20 Februari, namun, itu tak diikuti semuanya.
“Jadi kalau cepat iya setuju. Tapi kalau untuk serentak, sulit sekali,” kata dia.
Dalam rapat di Komisi II, pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu juga menyepakati sejumlah poin lain mengenai pelantikan.
Selain jadwal yang diserahkan kepada pemerintah, mereka juga bersepakat jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang bersengketa di MK akan digelar secepatnya setelah berkekuatan hukum tetap dengan prinsip keserentakan.
DPR juga meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan Pemerintah terkuat dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui menteri dalam negeri,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.
(thr/sfr)