Housekeeping.my.id –
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Cara pengecer bisa berjual gas LPG 3 kg bisa dilakukan secara online. Pertamina membuka kesempatan pada pengecer atau warung cukup agar tetap bisa mendapat pasokan gas melon di pangkalan, lalu menjualnya kepada masyarakat.
Syaratnya, pengecer atau warung tersebut harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
Heppy menjelaskan pembukaan kesempatan kepada pengecer ini dilakukan agar ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak terjaga, serta meningkatkan kontrol distribusi.
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/ nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Selain terdaftar di MAP, warung-warung juga bisa menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Syarat pertamanya adalah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum punya, berikut cara pengajuannya:
Cara mendapatkan NIB:
– Buka laman www.oss.go.id.
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan
Jika sudah terdaftar, selanjutnya ajukan permohonan NIB. Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Ini langkah-langkahnya:
– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
Cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg:
– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
– Pilih Keagenan LPG
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, pengecer akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG 3 kg.
(pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250204083743-85-1194236/cara-pengecer-bisa-jual-lpg-3-kg