DPR Keliru Mau Evaluasi Pimpinan KPK hingga MK Lewat Tatib Baru

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Dosen Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai DPR RI keliru karena hendak mengevaluasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR).

“Ini agak lucu dan menggelitik ya. Kalau kemudian yang dimaksud evaluasi itu batasannya sampai pada proses pencopotan, berarti kan ada semacam pengambilan kesimpulan atau jumping conclusion yang keliru dari anggota-anggota DPR,” ujar Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Selasa (4/2).

Ia menjelaskan Tatib DPR tidak bisa menegasikan keberadaan Undang-undang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau misalnya konteksnya adalah pimpinan KPK atau hakim MK yang diusulkan oleh DPR, yang sudah ditetapkan oleh Keppres [Keputusan Presiden], kan tidak mungkin kewenangan untuk mencopot berdasarkan hasil evaluasi itu hanya berdasarkan Tatib. Kalau kita bicara soal cara berpikir perundang-undangan yang benar, dalam hierarki, ya harusnya Undang-undang yang dijadikan sebagai dasar, bukan tatib,” ucap dia.

Ia pun menanyakan motif dari DPR mengevaluasi pimpinan instansi atau lembaga negara yang dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ia mencurigai ada semacam upaya untuk menyandera.

“Jadi keliru. Enggak bisa Tatib itu dijadikan sebagai dasar untuk menegasikan keberadaan Undang-undang. Salah besar cara pikir anggota-anggota DPR itu,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, DPR melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan di lembaga tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib. Pasal 228A ayat 1 itu menyebutkan, “Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan revisi Tatib DPR didasarkan atas usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari yang sama lewat surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025.

Usulan itu langsung disetujui Badan Musyawarah (Bamus) untuk langsung ditindaklanjuti Baleg DPR. Meski tak diagendakan dalam jadwal harian, delapan atau semua fraksi menyetujui perubahan atau penambahan Pasal 228A dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan.

“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” Kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Senin (3/2).

Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, hanya PKS yang memberi catatan terhadap usulan tersebut.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *