Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, yaitu PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Nusron mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dua perusahaan menyalahi aturan karena di atas laut. Namun, Kementerian ATR/BPN tak bisa serta-merta mencabutnya karena sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.
“Karena ini usianya sudah lima tahun lebih, maka langkah pertama akan kami panggil. Kamu mau nggak mengajukan permohonan pembatalan SHGB, karena ini prosesnya salah, materialnya laut,” kata Nusron saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).
“Jangan akal-akalan, ini materialnya laut. Jangan mengatakan ini dulu empang, ini dulu apa. Kalau itu dulu empang, ini faktanya laut sehingga ini kalau itu di empang masuk kategori tanah musnah,” ujarnya.
Jika dua perusahaan itu bersedia, maka mereka tinggal mengajukan permohonan pembatalan sertifikat secara suka rela ke Kementerian ATR/BPN. Lalu kementerian menindaklanjuti dengan pencabutan sertifikat.
Apabila dua perusahaan itu tak bersedia, maka Kementerian ATR/BPN harus membawanya ke pengadilan. Kementerian memohon kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.
“Kami akan datang ke pengadilan untuk minta penetapan supaya SHGB-nya dibatalkan oleh, ada perintah dari pengadilan, ketetapan pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, pagar laut di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan usai geger pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pagar laut di Bekasi berdiri di atas laut seluas 581 hektare.
Lahan di atas laut itu pun memiliki sertifikat. PT Cikarang Listrindo memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare. PT Mega Agung Nusantara memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.
Sementara itu, 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang. Namun, sertifikat itu mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 orang warga Desa Segarajaya.
(dhf/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250204135745-92-1194422/nusron-akan-panggil-2-perusahaan-pemilik-sertifikat-pagar-laut-bekasi