Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, pada Selasa (4/2).
Majelis hakim konstitusi menyatakan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Selasa (4/2).
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.
Majelis hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai pemohon tidak membangun argumentasi dengan jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra.
(mnf/wiw)