Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah cara pembayaran dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menegaskan selama ini pembayaran duit pensiunan dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Nantinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan mengambil alih langsung tugas tersebut.
“Ke depan, kami berencana untuk melakukan melakukan pembayaran (uang pensiunan) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen, ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, Kemenkeu merasa ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.
Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.
“Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif,” harap anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Dengan kata lain, pemerintah akan memangkas satu tahapan yang selama ini berlaku dalam pembayaran uang pensiun PNS. Semula ada empat tahap yang harus dilalui.
Pertama, DJPb Kemenkeu menerima tagihan uang PNS dari Taspen dan Asabri. Kedua, DJPb akan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai channel pembayaran uang pensiunan. Keempat, bank/pos atau mitra lainnya akan menyalurkan uang tersebut kepada penerima manfaat.
Nantinya, tahap pertama berupa pelaporan data dari Taspen dan Asabri tak akan ada lagi. DJPb bakal langsung melakukan mirroring data dengan kedua BUMN tersebut.
Wacana Kemenkeu mengelola dana pensiun abdi negara sebenarnya bukan hal baru. Pada Juni 2023, Kemenkeu mempertimbangkan opsi membuat lembaga baru untuk mengurus dana pensiun yang selama ini dikelola Taspen dan Asabri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut pihaknya terus berkoordinasi, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait reformasi pengelolaan dana pensiun PNS. Isa mengaku tidak mudah membangun roadmap tersebut.
Isa merinci saat ini Kemenkeu sudah mengidentifikasi tiga area besar terkait rencana itu. Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, desain iuran dan lain sebagainya.
“Kemudian (kedua), kita juga akan bergerak di area kelembagaan dalam hal ini nanti siapa pengelolaannya apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru,” kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
“Mungkin nanti (lembaga baru) kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu,” imbuhnya.
Ketiga, Isa menyinggung soal perbaikan tata kelola. Pemerintah bakal menerapkan best practices dalam beberapa bidang, seperti aktuaria, akuntansi, dan juga investasi.
Isa menegaskan langkah ini dilakukan agar manfaat dana pensiun yang dihasilkan bisa lebih baik. Ia mengaku sering mendapati bahwa manfaat pensiun dianggap kurang berarti bagi PNS.
“Tentunya memunculkan dilema yang lain karena pada saat bersamaan kita melihat kelompok masyarakat lain yang bukan PNS justru belum mendapatkan manfaat pensiun sama sekali. Kita tetap memiliki keinginan untuk memperbaiki kualitas dari manfaat pensiun,” tegasnya.
(skt/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250206122847-532-1195298/kemenkeu-mau-ambil-alih-tugas-taspen-asarbri-bayar-dana-pensiun-pns-cs