Mau Batasi Akses, Komdigi Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Medsos

Berita, Teknologi5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah mengkaji aturan yang tidak memperbolehkan anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya.

Pada Kamis (6/2), Komdigi melakukan diskusi dengan sejumlah ahli, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital.

Pertemuan ini untuk membahas aturan pembatasan media sosial untuk anak. Landasan aturan ini adalah ruang digital yang tidak aman untuk pengguna usia anak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, 2 persen di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2).

“Angka ini menunjukkan bahwa dunia digital saat ini bukanlah tempat yang sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang ketat,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tak memiliki niatan untuk membuat anak-anak Indonesia putus hubungan dengan internet.

“Pembentukan regulasi ini bentuk wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa serta juga bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak khususnya di ruang digital,” tuturnya.

Aturan ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan mendatang.

Aturan perlindungan anak di ruang digital ini disebut akan masuk sebagai pasal dalam aturan turunan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik atau TKPA PSE.

RPP tersebut, kata Meutya, telah melalui uji publik, telah melalui harmonisasi, dan juga telah dikirim ke Presiden. Namun, Komdigi akan menambahkan beberapa pasal terlebih dahulu sebelum aturan tersebut disahkan.

Pasal-pasal yang saat ini tengah dikaji akan hadir untuk menguatkan regulasi tersebut.

“Kalau penambahan pasalnya itu kalau kita jumlah secara kuantitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15 persen, artinya tidak banyak. Tapi ini memang menjadi kunci karena aspirasi yang menguat untuk memasukkan batasan usia,” jelasnya.

Regulasi batasan usia menjadi salah poin yang tengah dikaji untuk masuk dalam aturan tersebut. Poin ini dianggap penting untuk mencegah eksposur dini anak terhadap konten-konten digital.

Selain batasan usia, poin kajian berikutnya adalah terkait klasifikasi platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang bisa diakses oleh anak-anak dengan mempertimbangkan profil risiko yang dapat dihasilkan.

“Ini juga menjadi ranah yang perlu banyak diskusi terkhusus dari sisi dampak psikologisnya,” katanya.

Ia menyebut pihaknya perlu mengetahui PSE mana yang dianggap sangat berbahaya, berpotensi berbahaya, dan tidak berbahaya untuk anak-anak.

Poin berikutnya adalah formulasi digital bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform. Poin ini disebut bakal berkaitan dengan kewajiban PSE atau platform untuk mengupgrade teknologinya agar bisa mengetahui anak-anak tak memalsukan usia mereka.

“Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” jelas Meutya.

Ia juga menyinggung soal kemungkinan platform diwajibkan memberikan literasi dan edukasi untuk pengguna, misalnya soal implikasi digital kepada pengguna.

“Mereka juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendisdakmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital,” tandas Meutya.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250206181752-192-1195448/mau-batasi-akses-komdigi-kaji-aturan-larang-anak-bikin-akun-medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *