Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Polairud Baharkam Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang terindikasi jaringan internasional.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung ke Tanjung Priok melalui jalur laut.
“Setelah sampai ke Tanjung Priok ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal kami dapatkan di seputaran Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/2).
Berbekal temuan tersebut, ia menyebut pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mendapati bahwa pasir timah ilegal itu dibawa ke gudang milik CV. Galena Alam Raya Utama.
Ia mengatakan penyidik kemudian menggerebek gudang dan pengolahan timah tersebut pada Kamis (16/1) kemarin. Dari hasil penggerebekan itu, Donny mengatakan pihaknya mendapati barang bukti timah yang telah diolah menjadi bentuk batangan.
“Sebanyak 207 batang dimana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, Donny menyebut penyidik juga turut mengamankan Kepala Operasional Gudang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial J.
Berdasarkan perannya, tersangka J bertugas memodali gudang serta mengepalai proses pengelolaan timah ilegal. Selain itu, kata dia, tersangka J juga merekrut 7 orang karyawan untuk melakukan pengolahan pasir timah ilegal dengan imbalan gaji Rp5 juta per bulan.
“Kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya Direktur CV dengan inisial AF berhasil kita tangkap sehingga saat ini ada 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan aksi pengolahan pasir timah ilegal itu telah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2023. Keduanya juga menerima kiriman pasir ilegal dari Bangka Belitung sebanyak lima kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut, tersangka J mengaku menjual kembali batang timah yang sudah diolah ke negara asalnya Korea Selatan. Oleh karenanya, Donny mengatakan sindikat pengolahan timah ilegal itu diduga sebagai jaringan internasional.
“Ada indikasi kesana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi. Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim kesana,” tuturnya.
“Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya.
(tfq/dal)