Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.
Masalah itu berawal dari pengalihan dana program pensiun PT Pupuk Kaltim ke Jiwasraya yang mengalami masalah keuangan dan akhirnya terjadi restrukturisasi polis.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengatakan awalnya program pensiun di perusahaannya adalah pensiun iuran pasti. Dalam program pensiun iuran pasti ini, perusahaan dan karyawan mengiur setiap bulan.
“Porsi iuran perusahaan sebesar 16 persen dan porsi karyawan 4 persen. Setelah karyawan memasuki usia pensiun maka kewajiban program pensiun itu adalah membayarkan semuanya. Setelah pensiun maka dibelikan anuitas sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/2).
Budi menjelaskan pensiunan Pupuk Kaltim kemudian membeli anuitas di Jiwasraya sejak 2016. Saat itu, anuitas yang dibeli kurang lebih sebesar Rp1,2 triliun dan semuanya sudah dibayarkan kepada Jiwasraya.
Sejak saat itu hingga awal 2021, pembayaran manfaat pensiun oleh Jiwasraya berjalan dengan lancar dan telah diterima oleh pensiunan sesuai dengan yang dijanjikan.
Namun, restrukturisasi polis oleh Jiwasraya kemudian dilakukan pada awal 2021. Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam rangka restrukturisasi tersebut.
Opsi pertama adalah ada penambahan biaya premi sebesar Rp686 miliar agar manfaat pensiun diterima sesuai dengan manfaat dan jangka waktunya seumur hidup. Opsi kedua adalah manfaat pensiun turun kurang lebih 40 persen dan masa jangka waktunya tetap seumur hidup.
Opsi yang ketiga yang ditawarkan oleh Jiwasraya yaitu manfaat pensiun tetap tetapi jangka waktunya tidak seumur hidup.
“Perkumpulan pensiunan Pupuk Kaltim memilih program restrukturisasi polis ketiga,” katanya.
Namun, pensiunan Pupuk Kaltim kemudian menuntut manfaat pensiun menjadi seumur hidup kembali. Tuntutan tersebut menindaklanjuti Surat BUMN nomor S214/MPU/03/2021 tentang Dukungan Restrukturisasi Polis BUMN dan Afiliasi yang diterbitkan 26 Maret 2021 lalu sebagai landasan hukum untuk memulihkan hak pensiunan terdampak restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya ya
“Langkah-langkah yang kami ambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri BUMN tanggal 26 Maret 2021 itu yang dalam poinnya bahwa BUMN mendorong untuk mendukung program restrukturisasi polis korporasi di PT Jiwasraya sesuai peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
(fby/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250206154844-92-1195398/pupuk-kaltim-tuntut-manfaat-pensiun-di-jiwasraya-dikembalikan