Otoritas Saudi Tunda Syarat Wajib Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, memastikan jemaah Indonesia yang akan melakukan umrah maupun kunjungan ke Arab Saudi, belum diwajibkan untuk melakukan vaksin meningitis.

“Melalui edaran terbaru No 2/18174 tanggal 6 Februari 2025, GACA tidak mewajibkan maskapai untuk memeriksa kelengkapan vaksin meningitis bagi WNI yang akan umroh dan kunjungan ke Arab Saudi,” demikian dikutip dari keterangan di Instagram resmi KJRI Jeddah.

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) merupakan otoritas yang mengatur regulasi di bidang penerbangan, untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di wilayah Arab Saudi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tersebut, KJRI Jeddah menyebut aturan ini merupakan penundaan dari edaran sebelumnya, yang mewajibkan WNI yang akan ke Saudi, untuk memiliki vaksin meningitis.

Hal ini juga dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Dia memastikan edaran terbaru ini merupakan penundaan dari pemberitahuan sebelumnya.

“Ya, dijelaskan menunda berlaku edaran sebelumnya,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

KJRI Jeddah juga memastikan ketentuan terbaru ini akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun Nasrullah menyarankan agar jemaah umrah tetap menambah vaksin meningitis, untuk alasan kesehatan.

Sebelumnya KJRI Jeddah juga memastikan bahwa vaksin polio belum wajib untuk jemaah umrah asal Indonesia. Hal ini usai beredar kabar aturan per 1 Februari lalu, bahwa Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin baru untuk jemaah untuk tujuan mencegah sebaran penyakit.

Publik Indonesia terutama para calon jemaah umrah sempat dibingungkan dengan informasi bahwa Saudi menambah vaksin wajib polio bagi para jemaah umrah, termasuk dari Indonesia. Selama ini, jemaah umrah hanya diwajibkan untuk satu vaksin saja, yakni meningitis.

Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara menurut edaran Kemenkes Saudi yang sempat beredar, vaksin polio ditambahkan menjadi vaksin wajib selain Meningitis.

Dalam edaran tersebut tertulis, vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.

[Gambas:Instagram]

(dna)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250207053735-120-1195513/otoritas-saudi-tunda-syarat-wajib-vaksin-meningitis-untuk-jemaah-umrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *