AKBP Bintoro Dipecat karena Dugaan Pemerasan, Masih Ajukan Banding

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.

“AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).

Meski demikian, Bintoro tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dirinya, masih ada satu anggota lain yang tengah menjalani sidang kode etik, yakni AKP Mariana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

“AKP M masih dalam proses. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya sekitar 16 orang,” lanjut Anam.

Sidang kode etik telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.

Beberapa di antaranya adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

“Sudah diputuskan, AKBP GG dan IPDA ND dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Selain itu, mereka dilarang ditempatkan di satuan penegakan hukum reserse. Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH,” jelas Anam di Polda Metro Jaya.

Ketiganya juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan itu dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang disebut-sebut meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk membiayai pengurusan perkara hukumnya.

(tst/sfr)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *