Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengungkapkan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus imigran ilegal di Amerika Serikat.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengatakan data dari perwakilan RI di AS mencatat 66.000 WNI berada di Amerika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pihaknya meyakini ada banyak WNI yang masih tidak tercatat tinggal di Negeri Paman Sam.
“Jadi yang tercatat di perwakilan itu sekitar 66.000. Yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat [datanya]. Pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan namun angkanya cukup tinggi,” kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Judha berujar imigran ilegal seperti ini bukan cuma terjadi di Amerika Serikat, tetapi juga di banyak negara lain.
Jika mendapati WNI berstatus ilegal, pihaknya tak akan berusaha membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian. Pemerintah RI hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum.
“Tugas negara dan tugas perwakilan RI bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian Amerika Serikat, namun melakukan pendampingan hukum kepada mereka agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika itu betul-betul dipenuhi,” ucap Judha.
“Terkait apakah yang bersangkutan kemudian akan bebas atau tidak, itu kita serahkan kepada proses hukum yang ada di Amerika Serikat,” lanjutnya.
Judha menekankan penanganan perlindungan yang paling utama menurutnya ialah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat.
Mematuhi hukum dan imigrasi suatu negara artinya WNI akan terbebas dari kerentanan.
“Jadi status undocumented ini jangan dianggap remeh karena dengan status undocumented, posisi mereka akan menjadi rentan. Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain dan bahkan ketika meninggal susah untuk dilakukan, contohnya yang di Malaysia,” ujar Judha.
Sementara itu, AS tengah memperketat keimigrasian sejak Presiden Donald Trump resmi menjabat pada 20 Januari lalu. Usai dilantik, Trump bahkan langsung meneken ratusan perintah eksekutif yang sebagian bersangkutan soal pengetatan perbatasan dan keimigrasian AS.
Ribuan imigran ilegal di AS juga telah dideportasi keluar AS terhitung sejak Trump kembali duduk di Gedung Putih. Beberapa waktu terakhir, AS bahkan mendeportasi dan menerbangkan ratusan imigran ilegal ke negara asal terutama di Amerika Latin.
(blq/rds)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250207151556-106-1195734/trump-perketat-imigrasi-banyak-wni-berstatus-imigran-ilegal-di-as