Nelayan Tolak Pagar Laut Manado Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Makassar, CNN Indonesia

Polresta Manado mengklaim penetapan Johanis Adriaan, nelayan yang menolak pagar laut di Kota Manado, Sulawesi Utara, telah sesuai dengan aturan.

“Sudah digelar perkara oleh Sat Reskrim Polresta Manado dan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan,” kata Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (8/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, tidak ada hubungan dengan persoalan reklamasi di pesisir Manado.

“Di luar permasalahan reklamasi,” ujarnya.

Agus meminta semua pihak agar kasus penganiayaan saat nelayan melakukan aksi unjuk rasa penolakan reklamasi tidak disangkutpautkan dengan kasus yang lainnya.

“Jangan sangkutpautkan pidana murni dengan aksi unjuk rasa masyarakat,” katanya.

Agus juga merespon upaya kuasa hukum tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan nantinya.

“Silahkan, (itu hak semua warga),” katanya.

Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada tanggal 5 September 2024 lalu.

Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang. Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.

“Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan, terus ada tarik menarik pagar seng itu, nah sebenarnya ada beberapa video yang tersebar, sebenarnya yang korban ini dari Pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru Pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya sempat terjadi tarik menarik,” kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka sejak 3 Januari kemarin, kata Yano, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap nelayan yang menolak dilakukannya reklamasi di pesisir Manado.

“Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan ke beberapa terkait. Kemudian kita sudah menyurat ke pihak kepolisian baik ditingkat daerah hingga ke pusat,” jelasnya.

Tak hanya itu, LBH Manado juga direncanakan akan melakukan praperadilan atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak pengembang.

“Upaya lain yang akan kita lakukan praperadilan,” katanya.

Reklamasi tersebut didasarkan pada izin lingkungan hidup yang diterbitkan Pemprov Sulawesi Utara kepada PT MUP untuk pembangunan kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektare di wilayah pesisir Kecamatan Tuminting.

“(SHM) atas nama perusahaan dengan skema PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Jadi kita juga sudah ada upaya hukum dan mitigasi,” ujarnya.

(mir/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *