Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi dan korban di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satres Narkoba Polrstabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
“Komnas HAM merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dikutip dari keterangan persnya, Kamis (5/12).
Komnas HAM menyimpulkan tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak untuk hidup karena ada pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) serta pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Komnas HAM, kata Uli, telah meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Komnas HAM juga telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Uli.
Selain kepada LPSK, Komnas HAM juga mengeluarkan lima poin rekomendasi untuk Kapolda Jawa Tengah.
Pertama, melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin dan pidana kepada Aipda Robig. Kemudian melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala.
Poin rekomendasi ketiga yaitu memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
Selanjutnya melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
(ryn/fra)