Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drugs Administration/FDA) Amerika Serikat (AS) memperbarui peringatan impor produk kratom atau Import Alert No 54-15.
Peringatan tersebut dipublikasikan lewat situs resmi BPOM AS per 26 November 2024. Dalam peringatan impor terkini itu, produk kratom yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, bisa disita tanpa melakukan pemeriksaan fisik.
“Distrik dapat menahan, tanpa pemeriksaan fisik, produk yang ditentukan dari perusahaan yang diidentifikasi dalam DAFTAR MERAH peringatan ini. Suplemen makanan dan bahan makanan curah yang ditentukan dari perusahaan yang tercantum dalam DAFTAR MERAH Peringatan Impor ini telah ditemukan mengandung kratom,” dikutip dari peringatan impor tersebut, Sabtu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada puluhan nama individu dan perusahaan yang masuk daftar merah BPOM AS. Tercatat mereka sudah melakukan pengiriman kratom ke AS sejak 2014 lalu.
“Distrik harus waspada terhadap kemungkinan bahwa pelabelan, pemasaran, dan/atau promosi kratom dan produk yang mengandung kratom dapat menunjukkan bahwa produk tersebut tampaknya merupakan obat yang tidak disetujui dan/atau diberi merek yang salah,” lanjut bunyi peringatan impor tersebut.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C telah melakukan pertemuan dengan pihak BPOM AS secara virtual pada 13 Januari lalu. Hasil pertemuan itu dilaporkan dalam surat yang dikirim kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Melalui Import Alert No 54-15 yang terakhir dipublikasi tanggal 26 November 2024, USFDA mengatur agar semua produk yang mengandung atau dicurigai mengandung kratom akan dilakukan penahanan tanpa pemeriksaan fisik oleh FDA,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, pihak BPOM AS menyampaikan status legalitas kratom di AS masih bervariasi antara pemerintahan di tingkat federal, negara bagian, dan lokal. Hal ini dikarenakan beda pandangan mengenai penggunaan kratom bagi kesehatan.
Pihak BPOM AS merinci enam negara bagian menyatakan kratom illegal adalah Alabama, Arkansas, Indiana, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin. Sementara itu, beberapa negara bagian seperti Arizona, Georgia, Utah, Nevada, dan Oklahoma telah mengesahkan “Kratom Consumer Protection Act” untuk mengatur penjualan dan penggunaan kratom secara legal dengan standar.
BPOM AS kemudian telah mengeluarkan peringatan tentang potensi risiko kesehatan terkait penggunaan kratom. Mereka juga menyatakan kratom tidak disetujui untuk penggunaan medis, suplemen makanan, atau aditif makanan. Hal ini merujuk pada sejumlah kasus dampak kesehatan dari penggunaan kratom pada periode 2010-2016 serta belum adanya penelitian klinis.
“US FDA juga menerapkan Import Alert produk kratom sejak 2014 yang terus diperpanjang. Ketentuan ini berlaku secara universal, dan tidak berdasarkan subjek Negara atau perusahaan,” bunyi surat tersebut.
KBRI Washington menyampaikan bahwa Indonesia memiliki aturan baru terkait ekspor kratom, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 tahun 2024. Namun, BPOM AS menyebut bahwa pihaknya tetap tidak memberikan akses produk kratom.
Produk kratom yang dilarang masuk antara lain dalam bentuk daun utuh, bubuk kratom, ekstrak kratom, dan bahan lainnya yang mengandung mitragyna speciosa
Terdapat kode Harmonized System (HS) Code untuk beberapa produk kratom ini. Seperti daun kratom utuh (HS Code 1211), bubuk kratom (HS Code 12119029), dan ekstrak kratom (HS Code 33019029).
“Dalam kasus kratom, apabila isu kontaminasi salmonella di bawah Import Alert No 99-19 dapat teratasi, dengan adanya Import Alert No 54-15 yang berlaku secara universal untuk produk kratom dengan dasar potensi resiko kesehatan tetap tidak akan memberikan akses masuk untuk produk kratom ke AS,” demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, BPOM AS menyatakan akses pasar kratom di AS baru dapat teratasi apabila terdapat bukti dan kajian klinis yang kuat.
Terkait hal ini telah ada komunikasi yang dibangun antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dengan US National Institute on Drug Abuse (NIDA) dan National Center for Complementary and Integrative Health (NCCIH) terkait kerja sama penelitian guna mendorong pembuatan kebijakan berbasis data terkait kratom.
“Import Alert terhadap produk kratom, khususnya Import Alert No 54-14 yang berlaku secara universal untuk produk kratom, menjadi hambatan untuk produk kratom Indonesia di pasar AS.”
Sementara Wakil Duta Besar RI untuk AS di Washington, D.C., Ida Bagus Made (Sade) Bimantara belum mau menjelaskan rinci terkait pembahasan regulasi kratom dengan BPOM AS tersebut.
“Kami belum dapat berikan komentar,” kata Sade ketika dikonfirmasi.
(rzr/fra)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250208194857-134-1196123/peringatan-impor-bpom-as-produk-kratom-bisa-disita-tanpa-diperiksa